PELATIHAN
๐ Materi Dasar BUMG
Disusun oleh Irhamuddin | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kuta Alam
๐งพ Ringkasan Materi
Materi ini menjelaskan konsep dasar pendirian, tujuan, dan mekanisme kerja Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Pendamping Desa diharapkan memahami prinsip-prinsip dasar kelembagaan dan keuangan agar BUMG dapat menjadi lembaga ekonomi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Poin Penting:
- BUMG merupakan lembaga ekonomi sosial desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan semata laba.
- Modal awal BUMG bersumber dari APBG dan dapat berkembang melalui penyertaan modal usaha masyarakat.
- Pengelolaan keuangan wajib mengikuti ketentuan Permendes No. 136 Tahun 2023.
- Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap kegiatan usaha BUMG.
๐ Diperbarui: Oktober 2025 | Sumber: Materi Pelatihan TAPM Kecamatan Kuta Alam
Komentar
Posting Komentar