Rakor TPP Kota Banda Aceh Perkuat Profesionalisme Pendamping Melalui Penyamaan Persepsi Penulisan Daily Report Pendamping (DRP)

BANDA ACEH – Kualitas pendampingan desa tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan di lapangan, tetapi juga dari kemampuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam mendokumentasikan setiap proses pendampingan secara benar, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesadaran inilah yang menjadi dasar pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) TPP Kota Banda Aceh yang berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026 di Aula Kantor Keuchik Batoh, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Rakor yang diikuti oleh seluruh unsur Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) ini menjadi forum penting untuk memperkuat kualitas administrasi pendampingan sekaligus menyamakan persepsi terhadap berbagai mekanisme pelaporan yang menjadi bagian dari indikator kinerja TPP. Selain membahas evaluasi pelaporan individu, peserta juga memperoleh penguatan mengenai pengelolaan data pembangunan desa, serta materi khusus mengenai tata cara penyusunan Daily Report Pendamping (DRP) sesuai ketentuan terbaru.

Berbeda dengan rapat koordinasi rutin sebelumnya, Rakor kali ini lebih menitikberatkan pada peningkatan kualitas substansi laporan kerja pendamping. Hal ini dipandang penting mengingat laporan harian bukan lagi sekadar administrasi, melainkan menjadi salah satu instrumen utama dalam proses monitoring, evaluasi kinerja, verifikasi laporan individu (Lapindu), hingga rekomendasi pembayaran gaji TPP.

Selama ini masih ditemukan berbagai permasalahan yang berulang dalam penyusunan laporan, mulai dari narasi kegiatan yang belum menggambarkan tugas sesuai jenjang jabatan, penggunaan kalimat yang sama antar TAPM, PD dan PLD, dokumentasi kegiatan yang kurang representatif, hingga kesalahan teknis seperti geotagging foto maupun ketidaksesuaian antara uraian kegiatan dengan bukti pendukung. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena berpengaruh terhadap kualitas data kinerja pendamping secara nasional.

Melalui Rakor ini diharapkan seluruh TPP Kota Banda Aceh memiliki pemahaman yang sama terhadap standar pelaporan yang berlaku sehingga kualitas laporan semakin baik, proses verifikasi menjadi lebih cepat, serta mampu menggambarkan kontribusi nyata setiap pendamping sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.


Evaluasi Verifikasi Lapindu dan Rekomendasi Pembayaran Gaji TPP

Sesi pertama dipandu oleh Koordinator Kota TPP Banda Aceh, Ibu Bali, yang secara khusus membahas mekanisme verifikasi Laporan Individu (Lapindu) sebagai dasar penerbitan rekomendasi pembayaran gaji TPP. Dalam paparannya disampaikan bahwa kualitas laporan individu memiliki hubungan langsung dengan proses verifikasi administrasi sehingga setiap pendamping dituntut lebih teliti dalam menyusun laporan maupun melengkapi bukti dukung kegiatan.

Beliau menjelaskan tahapan pemeriksaan laporan mulai dari kesesuaian identitas kegiatan, kelengkapan format pelaporan, validitas dokumentasi, hingga konsistensi antara aktivitas yang dilaksanakan dengan narasi yang dituangkan dalam Daily Report Pendamping (DRP). Kesalahan-kesalahan kecil yang selama ini sering dianggap sepele ternyata dapat mempengaruhi proses verifikasi bahkan mengakibatkan perlunya perbaikan berulang sebelum laporan dinyatakan memenuhi syarat.

Beberapa temuan yang masih sering dijumpai antara lain penggunaan narasi yang terlalu umum sehingga tidak menggambarkan pekerjaan nyata di lapangan, penggunaan kalimat yang sama pada beberapa hari kegiatan, ketidaksesuaian antara foto dengan uraian aktivitas, kesalahan pengambilan titik koordinat (geotagging), foto yang tidak menunjukkan lokasi kegiatan secara jelas, hingga dokumentasi yang tidak memenuhi unsur waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.

Selain itu juga disampaikan bahwa masih terdapat laporan yang hanya menuliskan "mengikuti rapat", "menghadiri kegiatan", atau "melaksanakan pendampingan" tanpa menjelaskan tujuan kegiatan, proses yang dilakukan, hasil yang diperoleh maupun tindak lanjut yang akan dilaksanakan. Narasi seperti ini belum mampu menggambarkan nilai tambah seorang pendamping sehingga perlu diperbaiki ke depan.

Koordinator Kota juga mengingatkan seluruh TPP agar lebih disiplin melakukan pemeriksaan mandiri sebelum mengirimkan laporan. Setiap komponen mulai dari tanggal kegiatan, lokasi, dokumentasi, geotagging, hingga substansi DRP harus dipastikan telah sesuai agar proses verifikasi berjalan lebih cepat dan meminimalkan pengembalian laporan untuk diperbaiki.

Penyamaan persepsi mengenai mekanisme verifikasi ini menjadi langkah penting agar seluruh pendamping memiliki standar yang sama dalam penyusunan laporan individu. Dengan demikian kualitas administrasi TPP Kota Banda Aceh diharapkan semakin meningkat serta mampu mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja secara objektif dan akuntabel.

Penguatan Laporan Sarana Prasarana dan Non Sarana Prasarana

Materi berikutnya disampaikan oleh Pak Isnadi yang mengangkat pembahasan mengenai penyusunan laporan kegiatan Sarana Prasarana (Sarpras) maupun Non Sarana Prasarana. Materi ini merupakan salah satu bagian penting karena berkaitan langsung dengan proses pengolahan data pembangunan desa yang bersumber dari aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa volume data pembangunan yang cukup besar dari seluruh gampong di Kota Banda Aceh menyebabkan proses pengelompokan data memerlukan ketelitian tinggi. Kesalahan sedikit saja dalam menentukan kategori kegiatan dapat berpengaruh terhadap hasil rekapitulasi maupun analisis data pembangunan desa.

Selama proses evaluasi masih ditemukan berbagai kekeliruan seperti penentuan jenis kegiatan yang kurang tepat, kesalahan memilih kategori belanja, perbedaan penamaan kegiatan antara dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran, hingga ketidaksesuaian klasifikasi kegiatan Sarpras dan Non Sarpras. Oleh karena itu diperlukan penyamaan persepsi secara berkala agar seluruh pendamping menggunakan standar klasifikasi yang sama.

Pak Isnadi juga menekankan bahwa ketelitian dalam membaca struktur data Siskeudes menjadi kemampuan yang harus dimiliki setiap pendamping. Pemahaman terhadap nomenklatur kegiatan, kode akun, kategori belanja, serta hubungan antar dokumen perencanaan akan sangat membantu dalam menghasilkan laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diskusi berlangsung cukup aktif karena banyak peserta menyampaikan pengalaman masing-masing ketika menemukan perbedaan klasifikasi kegiatan di lapangan. Melalui forum ini berbagai persoalan tersebut dibahas bersama sehingga diperoleh kesepahaman mengenai cara pengisian laporan yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.

``` ```html

Materi Utama : Membangun Budaya Menulis DRP yang Profesional

Puncak kegiatan Rakor diisi dengan materi yang disampaikan oleh Irhamuddin, TAPM Kota Banda Aceh, mengenai Penyusunan Daily Report Pendamping (DRP) berdasarkan Kepmendes Nomor 294 Tahun 2025 serta Keputusan Kepala BPSDM Kemendesa Nomor 191 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan (PTOK) dan BOP TPP. Materi ini menjadi pembahasan utama karena berkaitan langsung dengan kualitas pelaporan kinerja seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Indonesia.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa perubahan regulasi tidak hanya mengubah mekanisme pelaporan, tetapi juga mengubah cara pandang terhadap DRP itu sendiri. Selama ini masih banyak yang menganggap DRP hanya sebagai laporan administrasi harian. Padahal sesungguhnya DRP merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bukti pelaksanaan tugas, menjadi dasar monitoring dan evaluasi, bahan verifikasi kinerja, sekaligus menjadi salah satu dasar dalam proses rekomendasi pembayaran gaji TPP.

Artinya, kualitas DRP akan sangat menentukan bagaimana kinerja seorang pendamping dipotret. Apabila narasi yang ditulis tidak mencerminkan tugas sebenarnya, maka kontribusi pendamping di lapangan juga tidak akan terlihat. Sebaliknya, DRP yang disusun secara baik akan memperlihatkan profesionalisme, kompetensi, dan nilai tambah seorang pendamping dalam mengawal pembangunan desa.


DRP Harus Menggambarkan Tupoksi, Bukan Sekadar Aktivitas

Salah satu pesan penting yang disampaikan adalah bahwa DRP tidak boleh hanya menceritakan aktivitas yang dilakukan pada hari itu. Kalimat seperti "mengikuti rapat", "menghadiri musyawarah", "melaksanakan pendampingan" tanpa menjelaskan tujuan, proses maupun hasil kegiatan sudah tidak cukup lagi untuk menggambarkan pekerjaan seorang pendamping profesional.

Narasi DRP harus mampu menjawab beberapa pertanyaan mendasar, yaitu apa yang dikerjakan, mengapa kegiatan tersebut dilakukan, bagaimana prosesnya, hasil apa yang diperoleh, dan tindak lanjut apa yang akan dilakukan. Dengan demikian laporan tidak hanya menjadi catatan kegiatan, tetapi benar-benar menggambarkan kontribusi nyata pendamping dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam forum juga dijelaskan bahwa kualitas DRP bukan ditentukan oleh panjang pendeknya narasi, melainkan oleh kemampuan narasi tersebut menggambarkan pekerjaan sesuai fungsi dan kewenangan jabatan. Sebuah deskripsi singkat dapat memiliki nilai yang tinggi apabila mampu menunjukkan tujuan kegiatan, proses pendampingan, hasil yang dicapai, dan tindak lanjut yang direncanakan.


Mengakhiri Budaya Copy-Paste Antar Jenjang TPP

Permasalahan yang selama ini paling sering ditemukan adalah penggunaan narasi yang sama antara TAPM, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Bahkan tidak sedikit laporan yang hanya mengganti nama desa atau lokasi kegiatan, sedangkan isi narasinya hampir identik. Kebiasaan seperti ini menyebabkan laporan tidak mampu menggambarkan fungsi masing-masing jabatan.

Irhamuddin menegaskan bahwa satu kegiatan yang sama dapat menghasilkan tiga deskripsi DRP yang berbeda. Misalnya pada kegiatan Musyawarah Desa, TAPM akan melihat kegiatan dari sudut pandang supervisi, pengendalian, analisis dan rekomendasi. Pendamping Desa lebih berperan dalam fasilitasi, koordinasi serta pembinaan lintas desa. Sedangkan PLD lebih menitikberatkan pada pendampingan teknis di tingkat desa, dokumentasi kegiatan, pendataan dan pelaporan.

Perbedaan tersebut bukan dibuat-buat, melainkan merupakan konsekuensi logis dari perbedaan kewenangan masing-masing jabatan. Oleh sebab itu narasi DRP tidak boleh disamakan hanya karena menghadiri kegiatan yang sama. Justru pada kegiatan yang sama inilah identitas profesi masing-masing pendamping harus terlihat secara jelas.


Memahami Hirarki Peran TAPM, PD dan PLD

Materi kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai hirarki peran Tenaga Pendamping Profesional. TAPM memiliki ruang lingkup kerja pada level kabupaten/kota dengan orientasi strategis. Fokus utamanya adalah supervisi, monitoring, evaluasi, analisis, koordinasi lintas sektor, advokasi, peningkatan kapasitas serta pemberian rekomendasi terhadap berbagai proses pendampingan desa.

Pendamping Desa (PD) berada pada level koordinatif. Perannya lebih banyak memfasilitasi proses pendampingan di tingkat kecamatan, melakukan koordinasi lintas desa, melakukan mentoring kepada PLD, memverifikasi berbagai dokumen serta memastikan seluruh proses pendampingan berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan ujung tombak pendampingan di lapangan. PLD berinteraksi langsung dengan pemerintah desa maupun masyarakat melalui kegiatan fasilitasi teknis, pendataan, dokumentasi, monitoring kegiatan desa, pemutakhiran data serta pelaporan hasil pendampingan. Ketiga jenjang tersebut saling melengkapi sehingga tidak boleh terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan DRP.


Kata Kerja Operasional Menjadi Identitas Jabatan

Salah satu bagian yang mendapat perhatian besar peserta adalah penggunaan Kata Kerja Operasional (KKO). Menurut Irhamuddin, KKO merupakan identitas dari setiap jenjang jabatan. Kesalahan memilih kata kerja sering kali menjadi penyebab utama mengapa sebuah DRP dinilai tidak sesuai dengan tupoksi.

Sebagai contoh, TAPM lebih tepat menggunakan kata kerja seperti melaksanakan supervisi, menganalisis, mengevaluasi, mengadvokasi, mengendalikan, mengoordinasikan, memverifikasi dan memberikan rekomendasi. Sebaliknya penggunaan kalimat seperti "membantu mengisi dokumen desa" atau "mendampingi input data" kurang tepat apabila digunakan oleh TAPM karena lebih menggambarkan pekerjaan operasional di tingkat desa.

Pendamping Desa menggunakan KKO yang berbeda seperti memfasilitasi, mengoordinasikan, mengonsolidasikan, melakukan mentoring, memverifikasi, memantau, merekapitulasi serta memberikan penguatan. Sedangkan PLD lebih sesuai menggunakan kata kerja seperti mendampingi, membimbing teknis, memantau, menghimpun data, menginput, memutakhirkan, mendokumentasikan dan melaporkan.

Melalui penggunaan kata kerja yang tepat, pembaca laporan akan langsung mengetahui siapa yang melaksanakan kegiatan tanpa harus melihat nama jabatan penulis laporan.


Rumus Mudah Menulis DRP

Untuk memudahkan seluruh peserta, diperkenalkan pula rumus sederhana dalam menyusun DRP yaitu:

KKO + Kegiatan + Tujuan + Proses + Hasil + Tindak Lanjut

Dengan menggunakan pola tersebut, setiap narasi akan lebih sistematis, mudah dipahami, tidak bertele-tele, serta mampu menggambarkan hasil nyata dari pekerjaan yang dilakukan. Pendekatan ini juga membantu menghindari narasi yang hanya berisi daftar aktivitas tanpa menunjukkan manfaat dari kegiatan tersebut.

Dalam sesi praktik, peserta diajak memperbaiki beberapa contoh DRP yang sebelumnya masih kurang tepat. Perubahan yang dilakukan ternyata cukup sederhana, namun mampu menghasilkan narasi yang jauh lebih profesional, sesuai kewenangan jabatan, dan lebih mudah diverifikasi oleh tim penilai.


DRP Berkualitas Mencerminkan Profesionalisme Pendamping

Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai pengalaman selama menyusun Daily Report Pendamping (DRP). Salah satu persoalan yang paling sering muncul adalah perbedaan persepsi mengenai batas kewenangan masing-masing jenjang pendamping. Tidak sedikit pendamping yang masih menganggap bahwa apabila menghadiri kegiatan yang sama, maka narasi DRP yang dibuat juga dapat ditulis dengan isi yang hampir sama. Padahal, justru pada titik inilah profesionalisme seorang pendamping dapat dinilai.

Melalui berbagai contoh kasus yang dipaparkan, peserta diajak memahami bahwa setiap jabatan memiliki sudut pandang yang berbeda terhadap sebuah kegiatan. Sebagai contoh, ketika menghadiri Musyawarah Desa, seorang TAPM tidak hanya hadir sebagai peserta, melainkan melakukan supervisi terhadap proses, menganalisis dinamika yang berkembang, mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan dengan regulasi, kemudian memberikan penguatan dan rekomendasi apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.

Di sisi lain, Pendamping Desa memiliki peran memfasilitasi jalannya musyawarah, mengoordinasikan berbagai pihak yang terlibat, memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melakukan pembinaan kepada Pendamping Lokal Desa apabila ditemukan kendala di lapangan. Sementara PLD lebih berfokus pada pendampingan teknis kepada pemerintah gampong, membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan, melakukan pendataan, mendokumentasikan proses, serta menyusun laporan hasil kegiatan.

Dengan memahami perbedaan tersebut, maka narasi DRP akan menjadi lebih hidup, lebih faktual, serta benar-benar menunjukkan nilai tambah sesuai ruang lingkup pekerjaan masing-masing. Inilah yang menjadi salah satu tujuan utama penyelenggaraan Rakor kali ini, yakni membangun budaya menulis laporan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan amanah regulasi.


Membangun Mindset Baru dalam Menulis DRP

Irhamuddin juga mengajak seluruh peserta untuk mengubah pola pikir bahwa DRP bukan sekadar kewajiban administratif yang harus diselesaikan setiap hari. Lebih dari itu, DRP merupakan rekam jejak profesional seorang pendamping yang sewaktu-waktu dapat menjadi bahan evaluasi, monitoring, audit, maupun penilaian kinerja. Oleh sebab itu setiap kalimat yang ditulis harus benar-benar mencerminkan pekerjaan nyata yang dilakukan di lapangan.

Dalam penyusunan DRP, terdapat beberapa prinsip yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, setiap narasi harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan. Kedua, gunakan kata kerja operasional yang menggambarkan level kewenangan masing-masing. Ketiga, setiap laporan harus memiliki tujuan yang jelas. Keempat, laporan harus mampu menunjukkan hasil atau output yang diperoleh dari kegiatan. Kelima, apabila masih terdapat permasalahan di lapangan, maka perlu dicantumkan rencana tindak lanjut sehingga laporan benar-benar menggambarkan proses pendampingan secara utuh.

Peserta juga diingatkan agar menghindari berbagai kesalahan yang masih sering dijumpai, seperti melakukan copy-paste narasi antar jabatan, menggunakan istilah yang tidak sesuai dengan kewenangan, mengklaim suatu pekerjaan telah selesai padahal masih berproses, ataupun membuat laporan yang hanya berisi daftar aktivitas tanpa menunjukkan hasil yang diperoleh. Kesalahan-kesalahan tersebut dapat mengurangi kualitas laporan dan tidak mencerminkan profesionalisme seorang Tenaga Pendamping Profesional.

Lima Prinsip DRP Berkualitas

  • ✔ Narasi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan.
  • ✔ Menggunakan Kata Kerja Operasional (KKO) yang tepat.
  • ✔ Memiliki tujuan kegiatan yang jelas.
  • ✔ Menjelaskan hasil atau output yang diperoleh.
  • ✔ Memuat tindak lanjut apabila masih terdapat permasalahan.

Komitmen Bersama TPP Kota Banda Aceh

Di penghujung Rakor, seluruh peserta menyepakati pentingnya menjaga kualitas pelaporan sebagai bagian dari budaya kerja profesional. Penyamaan persepsi yang dilakukan pada forum ini diharapkan mampu mengurangi berbagai kesalahan yang selama ini masih berulang, baik dalam penyusunan Lapindu, pengelolaan data Sarana Prasarana maupun Non Sarana Prasarana, serta penyusunan Daily Report Pendamping.

Rakor ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara TAPM, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Ketiga jenjang pendamping memiliki tugas dan ruang lingkup yang berbeda, namun saling melengkapi dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong. Oleh karena itu, kualitas koordinasi dan kesamaan pemahaman menjadi modal penting dalam mewujudkan pendampingan yang efektif, akuntabel, dan berdampak.

Melalui peningkatan kapasitas yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan seluruh TPP Kota Banda Aceh mampu menghasilkan laporan yang tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga benar-benar mencerminkan kualitas pendampingan yang dilakukan di lapangan. Laporan yang baik akan memudahkan proses monitoring, evaluasi, pengambilan keputusan, hingga penyusunan kebijakan dalam mendukung percepatan pembangunan desa.


"Daily Report Pendamping bukan sekadar menceritakan aktivitas harian, melainkan menjadi bukti profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas seorang Tenaga Pendamping Profesional. Semakin tepat DRP disusun sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan, maka semakin nyata kontribusi pendamping dalam mengawal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa."

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen untuk terus belajar, TPP Kota Banda Aceh optimis mampu menghadirkan pendampingan yang semakin berkualitas. Rakor ini bukan menjadi akhir dari proses pembelajaran, tetapi menjadi langkah awal dalam membangun budaya kerja yang lebih profesional, adaptif terhadap perubahan regulasi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada pemerintah gampong dan masyarakat.


TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP)
KOTA BANDA ACEH

Membangun Desa • Menguatkan Pemberdayaan • Menghadirkan Pendampingan Profesional

Artikel ini Disusun Oleh Irhamuddin (TAPM Banceh) sebagai dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi TPP Kota Banda Aceh sekaligus media berbagi pengetahuan untuk meningkatkan kualitas penyusunan Daily Report Pendamping (DRP) sesuai Kepmendes Nomor 294 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BPSDM Kemendesa Nomor 191 Tahun 2026 tentang PTOK dan BOP TPP.

```

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RAPBG-P dan Perencanaan Pembangunan Gampong Tahun 2026

Diskusi Pembenahan Kepengurusan BUMG Geuceu Kayee Jato