Sinergi Pembangunan dan Tata Kelola Aset Gampong
Sinergi Pembangunan dan Tata Kelola Aset: Rapat Rutin Muspika Lueng Bata Bersama Para Keuchik se-Kecamatan
Kamis, 27 Agustus 2026 | Nanggroe Kupi, Lueng Bata, Banda Aceh
Foto bersama Muspika Lueng Bata, Keuchik se-Kecamatan, TAPM Kota Banda Aceh, serta para Pemateri
LUENG BATA, BANDA ACEH — Dalam rangka memperkuat koordinasi tata kelola pemerintahan gampong dan pengawasan aset daerah, Pemerintah Kecamatan Lueng Bata menyelenggarakan Rapat Rutin Bulanan Muspika bersama Para Keuchik se-Kecamatan Lueng Bata yang bertempat di Nanggroe Kupi Lueng Bata pada Kamis (27/08/2026).
Rapat rutin edisi kali ini mengusung tema utama “Pengelolaan Aset Pemerintah Kota oleh Pemerintah Gampong”. Selain menghadirkan narasumber utama dari BPKAD atau Dinas Pengelolaan Aset Pemko Banda Aceh, forum strategis ini juga diisi pemaparan dari Camat Lueng Bata, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Banda Aceh, serta Kepala UPTD Puskesmas Lueng Bata.
1. Pembukaan & Arahan Camat Lueng Bata
Camat Lueng Bata, M. KHARISMA, S.STP., M.M., secara resmi membuka jalannya rapat rutin bulanan tersebut. Dalam pengarahannya, beliau menyampaikan maksud serta tujuan pertemuan kali ini, khususnya terkait optimalisasi pemanfaatan aset Pemko yang ada di lingkungan gampong agar memiliki kejelasan status hukum dan mampu memberi manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.
Selain isu pengelolaan aset, Camat juga menyampaikan beberapa informasi krusial terkini di wilayah Kecamatan Lueng Bata, antara lain:
- Penyaluran Bantuan Beras: Imbauan langsung kepada seluruh Keuchik untuk segera menindaklanjuti data penerima beras agar proses penyaluran tepat sasaran berdasarkan validasi di lapangan.
- Pengelolaan Pasar Newton Gampong Lamdom: Pencarian solusi komprehensif terkait tata kelola dan pemanfaatan Pasar Newton dengan melibatkan dinas teknis Pemko Banda Aceh.
Irhamuddin, TAPM Kota Banda Aceh saat menyampaikan materi penguatan perencanaan gampong dan arah kebijakan Dana Desa.
2. Paparan TAPM Kota Banda Aceh: Dari Indeks Desa Menuju Perencanaan Berkualitas
Pada kesempatan berikutnya, Irhamuddin selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Banda Aceh memaparkan tiga pilar utama dalam pembangunan gampong ke depan:
A. Membangun Trust & Paradigma Kerja
Mengawali pemaparannya, TAPM mengajak para Keuchik untuk tidak terjebak dalam rutinitas seremonial belaka. Kehadiran para pimpinan gampong dalam forum ini merupakan wujud nyata kepemimpinan serta tanggung jawab moral terhadap warga. Oleh sebab itu, diskusi diarahkan secara praktis pada hal-hal teknis yang menyentuh kondisi nyata gampong.
B. Indeks Desa 2026: Cermin Realitas Gampong
Alhamdulillah, pemutakhiran Indeks Desa 2026 telah selesai dan ditandatangani oleh Kepala DPMG bersama Bappeda Kota Banda Aceh. Menindaklanjuti arahan Ibu Kadis DPMG, menegaskan bahwa Indeks Desa bukan sekadar angka atau predikat status (berkembang, maju, atau mandiri) untuk dibanggakan maupun disembunyikan.
Indeks Desa adalah cermin untuk melihat kondisi gampong apa adanya. Pengukuran Indeks Desa ini dibangun di atas 6 Dimensi utama (Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa) yang mencakup 13 subdimensi dan 48 indikator. Rekomendasi data dari indikator tersebut menjadi pijakan utama dalam menentukan prioritas intervensi pembangunan gampong.
C. Proyeksi Dana Desa 2027 & Tata Kelola KDMP
Alokasi Dana Desa dalam RAPBN 2027 direncanakan mencapai angka Rp77 Triliun (mengalami kenaikan 39,3% dari outlook 2026 sebesar Rp55,3 Triliun). Kendati demikian, lonjakan anggaran tidak secara otomatis menghasilkan pembangunan yang lebih baik apabila tidak diimbangi dengan kualitas perencanaan yang matang.
Di sisi lain, gampong juga perlu mengantisipasi kebijakan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pemerintah gampong dituntut lebih cermat membaca ruang fiskal gampong agar skema porsi anggaran berjalan efektif, transparan, dan terarah sesuai ketentuan transfer daerah.
D. Pokok Utama: Penyusunan RKPG 2027 & RAPBG
Untuk merubah tradisi penyusunan dokumen dari sekadar "Daftar Kegiatan Rutin" menjadi "Penyelesaian Masalah Utama", TAPM mendorong penggunaan 7 Pertanyaan Kunci dalam Penyusunan RKPG 2027:
- Apa masalah utama Gampong kita? (Fokus pada isu nyata, bukan menyusun daftar keinginan).
- Apa buktinya? (Berbasis data konkrit seperti Indeks Desa, profil gampong, data kemiskinan, dan hasil evaluasi).
- Mana yang paling prioritas? (Keberanian memilih dan menentukan skala prioritas utama).
- Apa target yang ingin dicapai pada 2027? (Berorientasi pada perubahan nyata pasca-kegiatan).
- Siapa yang bertanggung jawab? (Membangun kolaborasi dengan BUMG, kader, serta elemen masyarakat).
- Dari mana sumber pembiayaannya? (Kreatif membuka peluang integrasi anggaran di luar APBG).
- Bagaimana mengukur keberhasilannya? (Memiliki tolok ukur capaian berbasis data yang akurat).
MASALAH → DATA → PRIORITAS → TARGET → KEGIATAN → ANGGARAN → HASIL
(Bukan sebaliknya: Ada Anggaran → Baru Mencari-cari Kegiatan!)
3. Informasi Kesehatan Masyarakat oleh Kepala UPTD Puskesmas
Kepala UPTD Puskesmas Lueng Bata turut memaparkan sejumlah program prioritas kesehatan masyarakat, salah satunya layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga gampong. Di samping itu, beliau memberikan peringatan serius mengenai maraknya isu sosial dan perilaku LGBT di Kota Banda Aceh. Pihak Puskesmas mengimbau para Keuchik, perangkat gampong, serta tokoh masyarakat untuk mengambil langkah-langkah preventif sejak dini guna menyelamatkan generasi muda dan menjaga kelestarian syariat Islam di lingkungan gampong.
4. Materi Utama: Regulasi Pengelolaan Aset Daerah oleh Pemko Banda Aceh
Masuk pada agenda inti rapat, tim dari Dinas Pengelolaan Aset Pemko Banda Aceh memberikan penjelasan komprehensif mengenai regulasi pengelolaan barang milik daerah, yang berpedoman pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Qanun Kota Banda Aceh terkait Tata Kelola Aset.
Para Keuchik dibekali pemahaman mendalam mengenai tata cara pinjam pakai, pemanfaatan fasilitas, hingga mekanisme pelaporan aset Pemko yang berada dalam pengelolaan pemerintah gampong agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
5. Diskusi, Kesimpulan, dan Penutup
Sesi rapat dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi dan tanya jawab interaktif antara para Keuchik dan para pemateri. Berbagai persoalan teknis di lapangan, seperti kejelasan batas aset, optimalisasi fasilitas umum gampong, hingga sinkronisasi program desa berhasil didiskusikan secara terbuka.
Rangkaian rapat rutin ini kemudian dirangkum dan disimpulkan kembali oleh Camat Lueng Bata, sebelum akhirnya ditutup dengan pembacaan doa bersama untuk keberkahan serta kemajuan seluruh gampong di Kecamatan Lueng Bata.
Daftar Kehadiran Peserta Rapat
Sesuai dengan lampiran Surat Undangan Camat Lueng Bata Nomor 400.10.2.3/420/2026, kegiatan ini dihadiri secara lengkap oleh:
- Unsur MUSPIKA Kecamatan Lueng Bata: Camat, Kapolsek, dan Komandan Pos Ramil Lueng Bata.
- Unsur Instansi & Lembaga Kecamatan: Kepala UPTD Puskesmas, Kepala KUA, Imum Mukim, Koordinator KB, dan Ketua TP-PKK Kecamatan.
- Unsur Pendampingan: Tenaga Ahli (TAPM) Kota Banda Aceh dan Para Pendamping Desa se-Kecamatan Lueng Bata.
- Unsur Pemerintah Gampong: Para Keuchik, Ketua TPG, Ketua TP-PKK Gampong, Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Umum dan Perencanaan, serta Fasilitator Desa (SLRT) se-Kecamatan Lueng Bata.
Komentar
Posting Komentar