Pendampingan Evaluasi Kondisi Kerugian dan Opsi Penyelamatan Unit Usaha BUMG Lamseupeung
Dalam rangka memastikan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) menghadiri pertemuan bersama Pengelola, Pengawas, dan Tuha Peut Gampong Lamseupeung. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi awal terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, khususnya BAB XII yang mengatur tentang kerugian, kepailitan, dan pembubaran BUMDes/BUMG.
Dalam pertemuan tersebut, para pengelola memaparkan kondisi usaha dan laporan keuangan BUMG Lamseupeung. Dari penjelasan yang disampaikan, diketahui bahwa unit usaha BUMG saat ini belum berada pada kondisi pailit, namun mengalami kerugian usaha. Kerugian ini ditandai dengan tidak lakunya barang dagangan serta terus menyusutnya modal akibat kewajiban menutup biaya rutin bulanan, seperti biaya listrik, sewa, dan honor pengurus.
Menanggapi berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh Tuha Peut, Bapak Irhamuddin TAPM Banda Aceh memberikan penjelasan normatif terkait perbedaan antara kerugian usaha dan kepailitan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 BAB XII. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kerugian usaha merupakan kondisi yang masih dapat terjadi dalam dinamika bisnis, sementara kepailitan adalah kondisi hukum tertentu yang harus ditetapkan melalui mekanisme dan tahapan yang jelas serta tidak dapat disimpulkan secara sepihak.
PP Nomor 11 Tahun 2021 BAB XII juga mengamanatkan bahwa apabila BUMDes/BUMG mengalami permasalahan usaha, maka langkah yang harus ditempuh terlebih dahulu adalah evaluasi, pengawasan, dan upaya penyelamatan usaha, sebelum desa mengambil keputusan yang bersifat ekstrem seperti penutupan unit usaha atau pembubaran. Oleh karena itu, setiap keputusan strategis harus didasarkan pada data yang akurat, transparan, dan diputuskan melalui mekanisme musyawarah desa.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Pak Irhamuddin menyarankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi usaha dan aset BUMG, termasuk melalui audit aset dan persediaan barang untuk mengetahui nilai buku akhir yang dimiliki. Hasil evaluasi ini nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam musyawarah desa, untuk menentukan langkah lanjutan, apakah aset akan dilelang atau BUMG diarahkan pada jenis usaha lain yang lebih layak dan sesuai dengan kapasitas sumber daya pengelola.
Terkait keberadaan pengurus lama, TAPM juga menegaskan bahwa sepanjang tidak ditemukan indikasi penyimpangan, pengurus masih dapat diberdayakan kembali, terlebih karena sebagian di antaranya masih terlibat aktif dalam pengelolaan kegiatan ketahanan pangan tahun 2025. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pembinaan dan keberlanjutan kelembagaan sebagaimana ditekankan dalam regulasi.
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TAPM dalam pendampingan kebijakan, penguatan tata kelola BUMG, serta fasilitasi penyelesaian permasalahan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Kepmendes Nomor 294 Tahun 2025. Melalui pendampingan yang berbasis regulasi dan musyawarah, diharapkan desa dapat mengambil keputusan yang tepat, adil, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha BUMG.
Pendampingan ini juga menjadi pengingat bahwa kerugian usaha tidak serta-merta berarti kegagalan, melainkan momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Dengan tata kelola yang baik, transparan, dan partisipatif, BUMG diharapkan tetap menjadi instrumen penguatan ekonomi gampong dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Irham)

Semoga hasil evaluasi ini bisa jadi titik balik buat BUMG Lamseupeung biar bangkit lagi 👍
BalasHapus👍
BalasHapus